Inkaso
• Pengertian Inkaso
Inkaso adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
• Keuntungan Transaksi Inkaso
Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian
tagihan antar kota. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih
jelas.
• Mekanisme (Prosedur) Inkaso
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang
dilaksanakan terhadap pihak ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang
dilakukan melalui cabang Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada
kantor cabang Bank sendiri.
• Biaya atau Fee Transaksi Inkaso
a. Inkaso Keluar yaitu kegiatan Inkaso atas Instruksi
nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang Bank sendiri
atau Bank lain diluar kota.
b. Inkaso Masuk yaitu tagihan masuk atas beban
rekening bank sendiri dan hasilnya dikirim ke cabang Bank Pemrakarsa untuk
keuntungan pihak ketiga.
Ref : http://rizalsyahputra.blogspot.sg/2013/06/tugas-31-inkaso.html