Rabu, 08 Oktober 2014

1.2 Prosedur

Prosedur adalah peraturan. Dalam pengertian yang lebih lengkap, prosedur adalah aturan bermain, aturan bekerja sama, aturan berkoordinasi, sehingga unit-unit dalam sistem, subsistem, subsubsistem, dan seterusnya dapat berinteraksi satu sama lain secara efisien dan efektif.

Misalnya, prosedur kepegawaian diatur oleh peraturan kepegawaian, prosedur lalu lintas jalan diatur oleh Undang-undang Lalu Lintas. Sedangkan, menurut The Macquarie Dictionary, prosedur adalah perbuatan atau cara kerja dalam segala tindakan atau proses.

Dalam bidang manajemen, prosedur dapat didefinisikan sebagai langkah-langkah pentahapan dan urutan-urutan pekerjaan dalam rangka mencapai tujuan secara efisien dan efektif. Prosedur adalah bagian dari struktur teknis dari sebuah organisasi.

Prosedure dapat diartikan juga :
  1. Instruksi atau resep, serangkaian perintah yang menunjukkan bagaimana menyiapkan atau membuat sesuatu
  2. Subrutin atau metode (ilmu komputer), sebuah sub program yang merupakan bagian dari program yang besar
  3. Algoritma, dalam matematika dan ilmu komputer, serangkaian operasi atau perhitungan untuk menyelesaikan tugas tertentu
  4. Prosedure operasi standar
  5. prosedure hukum
  6. prosedure parlemen
  7. Procedure Text 

Prosedur berisi cara yang dispesifikasikan untuk untuk melaksanakan suatu aktivitas atau suatu proses. Prosedur dapat didokumentasikan atau tidak. Apabila prosedur didokumentasikan biasanya disebut prosedur tertulis atau prosedur terdokumentasikan. Prosedur tertulis atau terdokumentasi biasanya mengikuti aturan formal berikut ini:
  • Struktur, Maksud, dan Ruang lingkup suatu kegiatan.
  • Tanggung jawab (siapa yang menerapkan prosedur)
  • Acuan atau dokument terkait
  • Proses atau tahapan kegiatan yang perlu dilakukan, bagaimana melakukan,dan di mana akan dilakukan.
  • Bahan, alat, dan dokumen yang dipergunakan.
  • Dokumentasi dan rekaman
  • Lampiran
  • Informasi pengendalian.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar