KLASIFIKASI BANK
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasi bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi, kepemilikan, setatus, dan penentuan harganya. Untuk penjelasan lebih lanut, akan dibahas dibawah ini:
A. Berdasarkan segi fungsi
a. Bank umum (komersial + syariah):
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. BPR:
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
B. Berdasarkan segi kepemilikannya
a. Bank Pemerintah:
Bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.
b. Bank swasta nasional:
Bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Indonesia.
c. Bank koperasi:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahaan berbadan hukum koperasi.
d. Bank asing:
Bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik swasta maupun pemerintah asing.
e. Bank campuran:
Bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
C. Berdasarkan segi status
a. Bank devisa
Bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan dengan valas.
b. Bank nondevisa:
Bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri atau berkaitan dengan valas.
D. Berdasarkan segi cara menentukan harga
a. Bank konvensional:
Bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
b. Bank syariah:
Bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
SUMBER :
http://lagilagiartikel.blogspot.com/2014/04/pengertian-dan-klasifikasi-bank.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar